Kamis, 07 Oktober 2010

Teliti Kembali Asuransi Anda


Indonesia adalah merupakan negara yang terletak pada bagian yang menjadi pusat gempa dunia, fakta yang ada gempa sering terjadi dan mungkin dapat terjadi lagi, gempa terakhir (semoga benar adanya) ketika hari Jumat yang lalu gedung di Jakarta terasa bergoyang disebabkan karena gempa yang berkekuatan 6,4 skala richter, sebelumnya juga ada gempa di Padang, di Tasikmalaya dll.

Lalu permasalahannya adalah bagaimana kita sebagai manusia dewasa mampu untuk melakukan manajemen resiko khususnya melakukan antisipasi kepada keluarga yang kita cintai atas kemungkinan terburuk saat kita meninggal akibat terjadinya gempa atau bencana alam lainya? Dapatkah orang yang kita kasihi mampu bertahan dengan kondisi keuangan yang cukup? Sementara sumber penghasilan berhenti akibat bencana yang merenggut nyawa.

Pembaca yang bijak sebagian cara dalam melakukan manajemen resiko adalah melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi, dalam hal kematian tentu kita dapat melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi jiwa. Namun alangkah baiknya bagi mereka yang telah memiliki asuransi jiwa dimohon untuk meneliti kembali polis asuransi jiwa yang dimilikinya, serta bagi yang belum memiliki asuransi jiwa penjelasan dibawah ini mungkin dapat membantu anda untuk dapat memilih produk asuransi yang paling tepat.

Sebuah kontrak asuransi jiwa adalah kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (nasabah), namun dalam kontrak khususnya asuransi jiwa dikenal dengan istilah Kontrak Adhesi yakni sebuah kontrak yang dibuat oleh satu pihak dan ditawarkan atas pilihan take it or leave it sehingga pihak yang lain (nasabah) hanya diberi ruang yang sangat kecil untuk melakukan tawar menawar atas manfaat yang ada dalam kontrak tersebut. Berkenaan dengan masalah kontrak tersebut maka sudah selayaknya nasabah meneliti kembali isi kontrak asuransi yang tertera dalam sebuah polis dengan tujuan agar orang yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan nilai yang tertera pada polis asuransi tersebut.

Pembaca, ada beberapa klausul yang memerlukan ‘perhatian khusus’ dari pemegang polis hal ini disebabkan karena dapat menimbulkan hal yang bersifat ambigu (dapat ditafsirkan menjadi beberapa arti) dan lebih jauh lagi kami menyebutnya sebagai ‘grey area’ atau area yang tidak jelas dari sudut pandang nasabah. Berikiut adalah sebagian kecil dari contoh klausul yang tertera dalam kontrak polis asuransi jiwa:

1.Pengecualian

Dalam polis asuransi jiwa tertera pasal yang menyatakan ’Pengecualian’ alangkah baiknya kita teliti kembali pasal tersebut, banyak perusahaan asuransi menyatakan bahwa bencana alam merupakan salah satu alasan untuk tidak membayar manfaat bagi tertanggung.

Ini berarti jika tertanggung meninggal dunia karena menjadi korban gempa (seperti kasus gempa di Padang yang baru lalu) maka sesuai dengan kontrak asuransi dapat dipastikan keluarga yang ditinggalkan tidak akan menerima manfaat yang berupa uang pertanggungan.

Memang dalam kontrak tersebut dinyatakan “Bencana alam yang dinyatakan oleh pemerintah Indonesia”, sejujurnya arti kalimat ini sangat tidak jelas, ini merupakan ‘grey area’ atau dapat disebut area yang dapat diartikan dengan ‘ya’ atau ‘tidak’, hal ini tergantung kondisi, jadi sebagai tertanggung atau pemegang polis berhak untuk menanyakan hal ini kepada penanggung (perusahaan asuransi). Saran kami alangkah baiknya jika hendak memilih perusahaan asuransi jiwa silahkan pilih perusahaan yang tidak mencantumkan klausul bencana alam tersebut.

2.Pembebasan Pembayaran Premi

Dalam hal jenis manfaat yang akan diterima ada beberapa manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika ternyata pemegang polis, pembayar dan atau ‘tertanggung’ tidak dapat memiliki penghasilan baik disebabkan karena sakit maupun karena mengalami kecelakaan.

Namun biasanya manfaat ini baru dapat dilakukan jika telah dapat dibuktikan secara terus menerus sekurangya dalam waktu 3 bulan (90 hari) dan bahkan ada perusahaan asuransi jiwa yang mensyaratkan pembuktian sekurang kurangnya selama 6 bulan (180 hari).

Menurut kami ini juga merupaka ‘grey area’ karena selama periode persyaratan pembuktian minimal 3 atau 6 bulan mewajibkan pemegang polis (pembayar) untuk membayar sejumlah premi tertentu selama kurun waktu minimal tersebut, jika ini dilaksanakan maka perusahaan asuransi menyatakan pemegang polis (pembayar) dinyatakan terbukti berpenghasilan maka manfaat Pembebasan Premi secara otomatis tidak dapat berfungsi, sedang jika pemegang polis (pembayar)tidak membayar premi maka secara otomatis polis akan tidak berlaku.

Dari kedua contoh diatas semoga dapat menjelaskan sebagian dari isi kontrak yang bersifat ambigu, karena itu sebagai pihak nasabah sudah sewajarnya untuk melakukan review atas isi kontrak polis asuransi jiwa. Hal ini tentu bertujuan agar anggota keluarga yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan yang tertera di dalam polis, jangan sampai karena kecerobohan kita manfaat tersebut tidak dapat diterima oleh keluarga.

Pembaca yang budiman, asuransi jiwa adalah suatu keharusan agar resiko kerugian finansial dapat dieliminasi namun membaca dan mengerti isi kontrak adalah suatu kebutuhan dasar. Demikian semoga bermanfaat, selamat memilih dan meneliti kembali asuransi jiwa anda.

Taufik Gumulya CFP ®, Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services

Taufik Gumulya – detikFinance
Read More......

Defenisi Asuransi Syari'ah


Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien- nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan
dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.



Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain:

A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda

B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari
Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang
diasuransikan

A. Asuransi Konvensional

A. Ciri-ciri Asuransi konvensional

Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:

1. Akad asuransii konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.

2. Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.

3. Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan
tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.

4. Akad asuransi ini adalah akad idzan (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena
dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidakdimiliki tertanggung,

B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam

Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah.
Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S.
Hud: 6)

“Dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?” (Q. S. An-Naml: 64)

“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula)
makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa
depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka
masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan
Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”).

Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

- Asuransi sama dengan judi

- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.

- Asuransi mengandung unsur riba/renten.

- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.

- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.

- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

II. Asuransi konvensional diperbolehkan

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

- Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.

- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.

- Saling menguntungkan kedua belah pihak.

- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.

- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)

- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).

- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem
pensiun seperti taspen.

III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau
tidak haramnya asuransi itu.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif
baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW : “Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)

Asuransi syariah

A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah

Suatu asuransi diperbolehkan secara syari, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan
syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”

2. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.

3. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.

4. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.

5. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.

6. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

B. Ciri-ciri asuransi syari’ah

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.

2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak.
Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama?ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).

3. Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.

4. Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba.

5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

C. Manfaat asuransi syariah.

Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:

1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.

2. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong.

3. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.

4. Secara umum dapat memberikan perlindungan- perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu
pihak.

5. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.

6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak
perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul

7. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi
peristiwa atau berhentinya akad.

8. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja) .

Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah.

Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:

1. Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing-masing pihak.

2. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota

3. Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)

4. Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.

Pertama, keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Kedua, prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong) . Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

Ketiga, dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah) . Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

Keempat, premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

Kelima, untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial)
seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

Keenam, keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan- penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.

Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.

Wallahu a‘lam bishshowab.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Sumber : www.syariahonline.com

Read More......

Ternyata Polis Asuransi Jiwa Sangat Penting


PADA edisi kali ini saya akan menyajikan kepada Anda tentang hasil survei terkini perihal urgensi berasuransi jiwa di Amerika Serikat (AS).

Fakta ini penting untuk kita simak karena dampak krisis global serta-merta memunculkan kesadaran masyarakat di negara itu untuk berasuransi jiwa. Urgensi tersebut seyogianya bisa menjadi referensi bagi masyarakat kita untuk segera memperlengkapi diri dan keluarga dengan asuransi jiwa. Survei berskala nasional yang diadakan di AS pada 8-15 Juli 2010 terhadap 1.004 warga masyarakat baru saja dirilis hasilnya minggu lalu.


Secara statistik, hasil survei menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat di negeri itu terhadap proteksi asuransi dan keamanan keuangan dalam konteks perencanaan keuangan mengalami pertumbuhan yang pesat.

Ini menunjukkan terjadinya peningkatan kesadaran di kalangan warga AS terhadap risiko keuangan yang akan mereka alami terkait dengan dampak negatif akibat hantaman resesi ekonomi global. Gelombang krisis keuangan global pada 2007-2008 telah menghantam denyut perekonomian dunia, termasuk di dalamnya eksistensi pasar saham, industri keuangan, dunia usaha, dan dinamika kehidupan masyarakat.

Sadar Berasuransi Jiwa

Survei menunjukkan, hampir 46 persen penduduk AS yang berusia di atas 30 tahun mengatakan bahwa saat ini mereka peduli dalam hal pengelolaan risiko keuangan ketimbang sebelum terjadinya krisis keuangan global. Ketika mereka ditanya tentang langkah apa yang akan mereka lakukan pasca terjadinya krisis keuangan, 14 persen di antara mereka menyatakan sudah berkonsultasi dengan ahli perencana keuangan jangka panjang.

Survei juga menunjukkan hampir seperempat atau 22 persen dari penduduk AS yang berusia 30 tahun ke atas baru melakukan perencanaan keuangan jangka panjang untuk pertama kalinya. Artinya, mereka belum pernah melakukan perencanaan keuangan tersebut. Dalam memilih perusahaan lembaga keuangan seperti asuransi jiwa, 14 persen di antara mereka memilih perusahaan yang bereputasi dan memiliki kekuatan keuangan yang solid.

Krisis keuangan global tampaknya mengajarkan kepada warga AS tentang pentingnya melakukan perencanaan keuangan untuk mengatasi berbagai ketidakpastian dan risiko yang mengancam mereka di masa depan. Krisis ekonomi terdahulu telah menghancurkan ekonomi banyak keluarga sehingga mereka jatuh miskin!

Harta dan kekayaan mereka tiba-tiba berkurang nilainya akibat kontraksi pasar saham dan keuangan! Harapan mereka untuk menikmati kehidupan yang berkualitas menjadi berantakan! Bangkrutnya berbagai perusahaan membuat banyak orang yang bekerja di dalamnya tidak memiliki kepastian di masa depan.

Serangkaian dampak buruk tersebut telah membuka hati warga AS untuk memperlengkapi diri dengan produk asuransi jiwa. Bagaimana dengan kesadaran masyarakat kita dalam berasuransi jiwa? Berdasarkan data yang dikumpulkan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah manfaat klaim meninggal dunia yang telah dibayarkan oleh perusahaan selama kuartal I-2010 adalah Rp762,8 miliar. Jumlah ini menunjukkan sisi penting peran asuransi dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat di negara kita.

Santunan klaim meninggal dunia tentu sangat dibutuhkan oleh keluarga yang ditinggalkan oleh tertanggung. Dalam hal ini manfaat polis asuransi jiwa bisa mengakomodasi ragam kebutuhan keuangan keluarga, misalnya untuk biaya pendidikan anak-anak, pelunasan utang, dan biaya kehidupan keluarga dengan standar yang memadai.

Salah satu alasan penting mengapa seseorang harus membeli polis asuransi jiwa adalah bahwa yang bersangkutan mencintai pasangan hidup dan anak-anak tercinta.

Ketika polis asuransi jiwa ada dalam genggamannya, ada kepastian bahwa pasangan hidup dan anak-anak mendapatkan perlindungan dalam hal kebutuhan keuangan manakala yang bersangkutan mengalami musibah/kemalangan secara tak terduga. Ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari polis asuransi jiwa, antara lain pengganti penghasilan (income replacement), mempersiapkan dana pendidikan bagi anak-anak (education funding), persiapan dana untuk perawatan kesehatan dan kecelakaan (health insurance), menabung dan mengakumulasi aset (saving & asset accumulation), serta meningkatkan dan mengembangkan aset (asset enhancement).

Bagaimana dengan Anda? Ketika Anda belum memiliki polis asuransi jiwa, ada beberapa pertanyaan yang seyogianya menjadi perenungan. Apakah yang terjadi pada keluarga bila suatu kemalangan menimpa Anda? Apakah Anda ingin agar keluarga tercinta bisa melanjutkan kehidupan dengan baik sesuai dengan kualitas yang sudah Anda sediakan sebelum Anda meninggalkan mereka? Apakah anak-anak Anda bisa melanjutkan studi hingga ke perguruan tinggi sesuai cita-cita mereka?

Seandainya nanti Anda memasuki usia pensiun, apakah Anda tidak ingin pasangan Anda nantinya tetap menerima penghasilan bulanan? Atau, bila Anda adalah seorang pengusaha, apakah Anda tidak ingin mitra kerja atau penerus usaha Anda nantinya bisa melanjutkan denyut bisnis dengan baik meski Anda tidak lagi bersama mereka? Perenungan tersebut seyogianya bisa memunculkan kesadaran Anda untuk memperlengkapi diri dengan asuransi jiwa sesuai dengan kebutuhan Anda.

Asuransi jiwa berperan dalam membantu dan menopang keuangan keluarga Anda manakala suatu kemalangan/ tragedi terjadi dalam kehidupan Anda. Sederhananya, asuransi jiwa membantu Anda dalam memastikan kelangsungan hidup keluarga dengan dukungan finansial yang memadai. Keputusan Anda dalam berasuransi merupakan bukti riil kasih dan perhatian Anda kepada pasangan hidup dan anak-anak tercinta. Selamat berasuransi jiwa. (adn)

EDDY KA BERUTU
Praktisi Asuransi dan
Ketua Departemen Pendidikan,
Pelatihan, dan Pengembangan AAJI(Koran SI/Koran SI/rhs)

sumber: okezone
Read More......

Minggu, 03 Oktober 2010

Rencanakan Kesejahteraan Masa Pensiun Anda dari Sekarang


By Wiwit

Agar tetap menjalani kehidupan yang memadai ketika pensiun nanti, kita perlu mengumpulkan dana dari sekarang dengan cara berinvestasi. Sejumlah instrumen investasi bisa menjadi pilihan, salah satunya melalui Asuransi Dana Pensiun.


Perlu kita sadari, bahwa ketika Pensiun sudah tidak ada lagi yang namanya tunjangan, mobil dinas maupun rumah dinas. Yang Artinya bila finansial tidak disiapkan secara matang dari sekarang bisa jadi masa tua nanti bisa melarat.

Sebagai gambaran Gaji Pokok tertinggi PNS (Golongan 4 E dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.580.000,- , yang artinya ketika pensiun yang didapatkan tidak lagi sebesar Rp 3.580.000 , melainkan hanya sekitar 70 % sd 80 % nya saja. Yang berarti Uang pensiun jauh dari yang Anda dapatkan sekarang. Bukan kah sekarang Anda mendapatkan Gaji Pokok + Tunjangan ..? Siapkah di saat Pensiun Anda mendapatkan HANYA 70 % sd 80 % Gaji Pokok terakhir Anda. Ingat Gaji Pokok tertinggi PNS (Gol 4 E dengan masa kerja 32 tahun) Rp 3.580.000,- . Apalagi bagi yg bekerja di Perusahaan Swasta atau pun para profesional dan entrepeneur yang tidak ada uang pensiunnya.

Siapa pun ingin agar saat pensiun nanti bisa hidup memadai dan kualitas hidup tidak menurun. Pertanyaannya, bagaimana merencanakan pensiun agar target pensiun bisa sesuai dengan harapan?

Jadi dapat disimpulkan bahwa menyiapkan kebutuhan masa pensiun yang kita idam-idamkan adalah tanggung jawab kita masing-masing. Kita harus melakukan sesuatu. Anda semua adalah arsitek bagi keuangan masa depan Anda masing-masing.

Mungkin kita tidak sadar perjalanan hidup kita. Anggap saja mulai bekerja di usia 25 tahun dan pensiun usia 55 tahun, berarti masa kerja kita selama 30 tahun. Mulai pensiun usia 55 tahun sampai wafat usai 75 tahun. Artinya kita akan melewati masa pensiun selama 20 tahun, Masa itulah masa yang akan memerlukan biaya banyak. Orang sering beranggapan kalau pensiun tidak perlu uang banyak, itu salah besar. Bukan biaya transportasi, makan siang dan entertainment yang memerlukan biaya banyak, tetapi biaya berobat yang diperlukan. Berapa banyak orang yang menyiapkan dana hari tua, terutama biaya untuk berobat.

Ada saja alasan seseorang untuk menolak menyiapkan pensiun. Padahal menyiapkan pensiun itu manfaatnya untuk diri sendiri bukan untuk orang lain. Beberapa alasan penolakan atau menunda merencanakan dana pensiun antara lain :

1. Sudah ada uang pensiun dari perusahaan

2. Seorang PNS jadi tidak perlu lagi dana pensiun karena akan mendapat dari Negara

3. Masih terlalu muda

4. Masih banyak hutang

5. Belum bisa menabung

Alasan-alasan ini yang akan mengakibatkan kesulitan pada waktu pensiun nanti. Semakin muda usia seseorang semakin baik dalam mempersiapkan dana hari tua, karena dana yang disisihkan semakin sedikit. Beberapa hal yang perlu disiapkan dalam merencanakan dana pensiun :

a) Tentukan usia pensiun anda . Misalnya 25 tahun lagi

b) Tentukan biaya perbulan yang diharapkan sama dengan jumlah uang saat ini, untuk pensiun anda nanti.

c) Tentukan berapa lama anda akan menggunakan dana pensiun anda. Misalnya : 25 tahun setelah pensiun.

Sebagai contoh : Seseorang yang berusia 33 tahun dan akan pensiun diusia 55 tahun. Dimana di usia 55 tahun tersedia dana sebesar Rp 1 Milyar. Maka Anda cukup menyisihkan Rp 1 juta setiap bulannya atau hanya Rp 33 ribuan setiap harinya. Disamping itu, Anda akan mendapatkan Fasilitas Kesehatan secara Komplit sebesar Rp 150 juta per tahun sd usia 75 tahun , Perlindungan Sakit Kritis sebesar Rp 100 juta sd usia 65 tahun dan Perlindungan atas Jiwa Anda sebesar Rp 200 juta sd usia 99 tahun.

Apa sih gunanya mempersiapkan dana pensiun ?

1) Agar tidak menurunkan standard hidup

2) Tidak kesulitan keuangan dikala pensiun

3) Bisa mandiri ketika masa pensiun tiba

4) Tidak menyusahkan anak-anak ataupun keluarga.

5) Tidak terbebani biaya untuk kesehatan, seperti rawat inap, obat-obatan, dll. Analyzing financial data

Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda merencanakan dana pensiun, bila anda kesulitan dalam menentukannya.
Demikianlah ulasan mengenai pentingnya perencanaan pensiun demi kesejahteraan masa tua Anda, semoga bermanfaat.

Rencanakan hidup Anda dan hidupkan rencana Anda.

Sumber : asuransicerdas.com
Read More......

Mengapa Harus Memiliki Asuransi, Bukankah Tuhan Sudah Menjamin Hidup Kita?


Banyak pemuka agama yang mengatakan bahwa Tuhan akan menjamin hidup kita, sehingga kita tidak perlu khawatir mengenai hidup kita. Namun bukan berarti kita sebagai makhuk yang diberikan akal hanya berdiam diri saja tanpa melakukan ikhtiar. Terus terang saya bukan ahli agama, jadi saya menuliskan artikel ini hanya merupakan sharing saja. Menurut hemat saya, benar bahwa Tuhan akan menjamin hidup kita, dan menyediakan segalanya untuk kita. Tapi tidak berarti bahwa Tuhan menyediakan makanan, pakaian, dan tempat tinggal atau keperluan kita begitu saja, bukan? Kita mesti harus melakukan suatu usaha. untuk mendapatkannya. Benar adanya bahwa seekor burung tidak menanam, tetapi bisa makan. Namun bukankah burung tetap harus terbang kesana kemari mencari biji-bijian yang ditanam petani atau disediakan oleh alam? Jadi kesimpulannya Ikhtiar atau berusaha adalah suatu hal yang wajib kita lakukan.


Karena konsep ikhtiar itulah maka asuransi ada, sehingga dengan adanya asuransi maka kebutuhan akan biaya biaya pendidikan, pensiun, ibadah haji atau biaya kesehatan senantiasa akan tersedia. Tujuan dari asuransi salah satunya adalah melindungi Nilai Ekonomis seseorang, sehingga apa bila terjadi sebuah resiko atas orang tersebut, maka keluarga yg ditinggalkan (istri, anak, keluarga) tidak akan terganggu kondisi finansialnya). Disamping itu, tujuan asuransi adalah memberikan GARANSI tersedianya Dana Pendidikan atau Dana Pensiun kelak.

Jadi dengan memiliki Asuransi, berarti kita peduli pada keluarga kita. Peduli akan masa depan buah hati kita. Dan satu hal yang pasti bahwa Asuransi boleh dikatakan justru dimaksudkan untuk menjamin mereka yang hidup, agar kualitas hidup mereka tidak turun apalagi hancur karena orang tempat mereka bergantung harus pindah dunia.

Kalau anda mengasuransikan diri anda, bukan berarti anda dan perusahaan asuransi tengah membisniskan kematian anda. Sama sekali bukan. Sikap yang mesti diambil justru bahwa anda dan perusahaan asuransi tengah menandatangani kesepakatan bahwa para ahli waris anda (keluarga yang Anda cintai) tetap akan hidup sejahtera kalau suatu saat anda pindah dunia. Dan memang itulah kenyataannya.

Dalam asuransi yang sebenarnya mempunyai kepentingan ekonomi adalah para ahli waris anda, yakni istri dan anak-anak. Mengapa? Sebab bagi mereka, Andalah satu-satunya sumber ekonomi untuk hidup mereka. Kalau suatu saat anda meninggal atau sakit kritis pada saat mereka belum memiliki sumber penghasilan sendiri, apa yang akan terjadi dengan mereka? Berapa asset yang anda wariskan kepada mereka? Cukupkah untuk biaya hidup, termasuk biaya pendidikan mereka? Ingat Anak-anak Anda adalah generasi penerus Anda.

Asuransi merupakan wujud Ikhtiar kita sebagai makhluk yang beriman dan sebenarnya yang menjadi poin utama dari tujuan memiliki Asuransi adalah kualitas kesejahteraan para ahli waris itu (anak dan istri Anda). Asuransi justru dimaksudkan agar, kalau anda mengalami suatu resiko seperti sakit kritis atau pindah dunia, mereka tetap bisa hidup normal seperti ketika anda masih hidup. Mereka bisa hidup, bisa sekolah, tanpa harus menjual rumah tempat mereka tinggal.

Jadi, Asuransi itu penting , dibutuhkan oleh siapa saja dan kapan saja, karena apa yang terjadi hari ini, besok, atau lusa, kita tidak dapat mengetahuinya. Lindungi segera diri Anda, keluarga Anda dengan perusahaan asuransi yang memang benar-benar terpercaya dan Agen yang anda percayai.

Orang-orang terhormat yang membeli asuransi dari saya adalah orang yang berjiwa luhur, berjiwa besar, baik dan bertanggung jawab kepada diri sendiri dan keluarganya. Karena itulah saya disini bersama Anda untuk memberitahukan produk yang bisa bekerja untuk Anda.
Read More......

Biaya Pendidikan Anak selalu Naik, So What


By Wiwit

Tepat pada hari ini, Senin 12 Juli 2010 merupakan hari pertama masuk sekolah. Saya ucapkan Selamat bagi anak-anak yang diterima disekolah favorit, dan Selamat buat orang tua yang telah memberikan yang terbaik untuk putra-putrinya, lebih – lebih dalam mempersiapkan dana pendidikan.


Dan pertanyaannya apakah Biaya Pendidikan masih sama dengan tahun lalu, atau mengalami peningkatan? Apakah Anda sebagai orang tua cukup mudah untuk membayar biaya sekolah, karena sudah mempersiapkannya sejak lama, ataukah Anda merasa kewalahan dalam membayar biasa sekolah, dimana harus pinjam tetangga, mertua atau bahkan menggadaikan emas / barang berharga yang Anda miliki? Hanya Anda sendirilah yang bisa menjawabnya.

Menjadi Orang Tua yang bertanggung jawab adalah sebuah pilihan. Salah satu kewajiban orang tua adalah menyediakan asuransi yang cukup buat pendidikan anak, jadi siapkanlah sejak anak masih kecil agar menuai cukup besar di saat membutuhkan biaya pendidikan kelak.

Pendidikan yang baik merupakan salah satu cara untuk mewujudkan anak yang soleh, anak yang mampu berbakti pada orang tua, dan tentunya mampu menjadikan anak mempunyai karakter yang nantinya akan menghantar kepada kesuksesan.

Bagi Anda yang saat ini belum mempersiapkan dana pendidikan untuk Anda, silahkan jawab pertanyaan dibawah ini, sambil bayangkan buah hati Anda yang lucu, imut, bikin kangen, membuat Anda senantiasa tersenyum dan bikin Anda semangat untuk berkarya.

Apakah Anda sebagai orang tua ingin memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak Anda ? Akan kuliah dimanakah anak Anda dan tahukah Anda berapa besar biaya pendidikan saat anak anda hendak kuliah ? Tahukah anda berapa jumlah yang Anda harus sisihkan agar dapat menyekolahkan anak Anda ? Ketika terjadi sesuatu musibah terhadap Anda sehingga tidak dapat menabung lagi, apakah sudah diantisipasi ?

Menabung atau berasuransi adalah sebuah kebutuhan, bukan merupakan paksaan.

Siapkan sejak dini biaya pendidikan buah hati Anda, agar Anda tidak perlu berhutang atau menggadaikan sesuatu dikemudian hari

Sumber : asuransicerdas.com
Read More......

Mengapa Keluarga Anda Butuh Asuransi Jiwa: Polis berguna untuk menghindari pengeluaran biaya besar akibat sakit atau kecelakaan.


VIVAnews – Belakangan ini, kita sering membaca dan melihat liputan dari media cetak maupun media elektronik tentang rangkaian kecelakaan yang terjadi di seantero Indonesia. Tidak jarang, selain merenggut jiwa, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan korban harus menjalani rawat inap. Selain membuat rasa duka, musibah tersebut sudah tentu membutuhkan besaran finansial yang tidak sedikit guna memulihkan kesehatan para korban.


Pada saat yang bersamaan, wabah penyakit pun bertebaran di sekitar kita. Ketika Demam Berdarah menjadi ancaman rutin di setiap pergantian musim, penyakit lain pun bermunculan, salah satunya adalah wabah muntaber yang menyebabkan ada banyak orang yang harus menjalani rawat inap. Akibatnya, banyak keluarga yang harus mengeluarkan biaya besar untuk proses kesembuhan di rumah sakit.

Berangkat dari kedua kejadian itu, setiap keluarga seyogianya mulai menyadari pentingnya mengantisipasi kejadian tak terduga dengan langkah-langkah protektif. Dalam konteks ini, saya mau menyampaikan tentang urgensi pembelian polis asuransi kesehatan bagi setiap keluarga guna memproteksi setiap anggota keluarga dari berbagai kejadian tak terduga di kemudian hari.

Dinamika Asuransi Kesehatan
Secara korporatif, setiap karyawan yang sudah berstatus sebagai karyawan tetap umumnya bisa saja sudah dilengkapi dengan paket asuransi kesehatan dari perusahaan tempat bekerja.

Yang perlu menjadi renungan, setiap kepala keluarga harus mulai berhitung, apakah skema dan plafon asuransi kesehatan dari perusahaan sudah cukup untuk melindungi kebutuhan proteksi kesehatan bagi setiap anggota keluarganya?

Ketika skema asuransi kesehatan dari perusahaan belum mencukupi, setiap keluarga perlu memikirkan pembelian polis asuransi jiwa secara perorangan. Umumnya, polis asuransi kesehatan yang disediakan oleh perusahaan dibatasi dan berlaku untuk istri/suami dan maksimal tiga anak dengan usia tertentu.

Jika Anda adalah karyawan yang memiliki anak lebih dari tiga, atau akan beranjak ke usia batas yang ditentukan, sudah tentu ada anggota keluarga yang tidak ter-cover. Itu sebabnya, Anda perlu memperlengkapi diri dengan pembelian polis asuransi kesehatan secara perorangan sehingga semua anggota keluarga Anda mendapatkan proteksi maksimal.

Bagaimana pula dengan kalangan profesional lain yang tidak terproteksi dengan polis asuransi kesehatan dari perusahaan? Sudah tentu mereka harus memikirkan sejak dini untuk memproteksi diri dengan asuransi kesehatan. Mereka mungkin berprofesi sebagai pekerja seni, penekun profesi tertentu yang bersifat freelance seperti fotografer, kaum pedagang, penjual kelontong, atau profesi lain yang tidak melekat pada perusahaan.

Untuk menghindarkan pengeluaran biaya besar akibat munculnya penyakit atau kecelakaan yang tidak diharapkan, seyogianya setiap keluarga pada profesi ini mulai berpikir untuk segera berjaga dengan memproteksi diri melalui asuransi kesehatan.

Secara umum, hampir seluruh perusahaan asuransi jiwa memiliki produk asuransi kesehatan. Lebih dari itu, ada sebagian di antaranya yang menjual beberapa jenis asuransi kesehatan. Pelaku industri asuransi jiwa menyadari bahwa unsur kesehatan dan pemenuhannya merupakan aspek penting dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, sehingga mereka berkompetisi untuk menyediakan produk dan layanan yang berkualitas.

Sudah tentu, kondisi ini amat menguntungkan bagi setiap keluarga atau individu untuk bisa menentukan pilihan produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Tingkat kompetisi yang tinggi di antara pelaku industri asuransi dalam menyediakan polis asuransi kesehatan tentunya akan mendorong munculnya produk-produk yang berkualitas, dan itu memudahkan para calon pemegang polis untuk mendapatkan produk asuransi kesehatan yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Berbagai perusahaan asuransi jiwa umumnya menawarkan polis asuransi kesehatan yang memiliki kemiripan dari sisi produk dan manfaatnya. Yang perlu diperhatikan oleh setiap keluarga adalah aspek komprehensif dari program yang ditawarkan. Seyogianya, produk yang diambil sudah mencakup coverage untuk (1) ayah, ibu, dan anak-anak; (2) segala jenis penyakit, baik rawat jalan maupun rawat inap, termasuk penyakit kritis dan cacat; (3) biaya operasi, konsultasi dokter, biaya rawat inap, dan obat-obatan; (4) biaya persalinan, baik secara normal maupun cesar.

Secara pragmatis, para tertanggung/pemegang polis tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun ketika harus menjalani perawatan, selama biaya perawatan tersebut masih dalam batas coverage yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Pemegang polis juga memiliki banyak pilihan karena perusahaan penyedia asuransi kesehatan sudah bekerja sama dengan banyak Rumah Sakit dan Klinik-klinik, sesuai dengan plafon dana yang terskema dalam polis asuransi jiwa para tertanggung.

Mengingat biaya perawatan di rumah sakit akan semakin mahal ke depannya, sekaranglah saat yang tepat bagi setiap keluarga untuk memiliki polis asuransi kesehatan guna melindungi setiap anggota keluarga dari berbagai kejadian tak terduga. Anda jangan menunda dan segera hubungi agen asuransi terdekat. Kemudian, diskusikan dengan mereka tentang kebutuhan asuransi kesehatan Anda dan keluarga. Pastikan kesehatan keluarga Anda terproteksi, dan semua itu didahului dengan langkah antisipatif Anda dalam memproteksi mereka melalui pembelian polis asuransi kesehatan.
Sumber: VIVAnews
Rabu, 18 Maret 2009, 09:49 WIB
Eddy KA Berutu (VIVAnews/Tri Saputro)
Read More......